Struktur organisasi UPT Diklat Kehutanan berdasarkan atas SK Rektor UNS No. 864/UN27/HK/2018 tentang Pendirian Unit Pelaksana Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan UNS dan SK Rektor UNS No. 867/UN27/HK/2018 tentang Pengangkatan Pengelola UPT Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Universitas Sebelas Maret.

Struktur Organisasi UPT Diklat Kehutanan UNS

Tugas Jabatan UPT Diklat Kehutanan UNS

Kepala UPT (Head of UNS Forestry Education and Training Center Unit)

  • Bertanggungjawab untuk mengelola UPT sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan (VMT) UPT serta Program Kerja;
  • Bertanggungjawab untuk menjalankan Program Kerja.

Divisi Inovasi dan Pengembangan Usaha (Division of Inovation and Bussiness Development)

  • Mengelola kegiatan penelitian dan pengembangan di area UPT ataupun yang berkaitan langsung dengan UPT;
  • Mengelola pelatihan yang dilaksanakan di area UPT baik yang diselenggarakan oleh UNS ataupun pihak lainnya;
  • Melaksanakan pengabdian masyarakat di sekitar area UPT;
  • Mengembangkan dan menjalankan Kegiatan Usaha yang menghasilkan keuntungan bagi UPT.

Divisi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (Division of Cooperation and Public Relation)

  • Membuat jaliann kerjasama dengan pihak luar UNS dalam pengembangan UPT sesuai VMT dan program kerja UPT;
  • Mengelola jalinan kerjasama dengan pihak luar UNS dalam Pengembangan UPT sesuai VMT dan program kerja UPT;
  • Memberikan informasi kepada masyarakat dan stakeholder mengenai UPT dan yang berhubungan dengan kegiatan UPT secara langsung ataupun melalui media (pengelola laman UPT).

Sub Koordinator Tata Usaha (Administrasion Section)

  • Menjalankan kegiatan administrasi UPT;
  • Merencanakan pengembangan serta perencanaan kegiatan UPT;
  • Mendokumentasikan atau memberikan informasi mengenai UPT sesuai VMT dan program kerja;
  • Mengelola pengamanan hutan dan area kerja UPT.

Tenaga Administrasi Umum 

  • Melaksanakan Pekerjaan yang bersifat administratif dan kearsipan.

Tenaga Pengolah Data & Informasi 

  • Membuat dan mengelola data dan informasi, serta database secara digital.

Satuan Keamanan Hutan (SKH)

  • Bertanggungjawab terhadap keamanan aset dan sumber daya KHDTK.

Pramu Bakti

  • Bertanggungjawab terhadap kebersihan aset dan sumber daya KHDTK.