Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Universitas Sebelas Maret atau selanjutnya disebut dengan UPT PPK UNS merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Universitas Sebelas Maret, Surakarta dengan koordinasi di bawah Rektor UNS yang bertugas untuk mengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Gunung Bromo, Kabaputen Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 177/MENLHK/SETJEN/PLA.0/4/2018. Pembentukan UPT PPK melalui surat keputusan Rektor UNS yang ditandatangani oleh Rektor UNS tertanggal 23 November 2018 dengan nomor SK 864/UN27/HK/2018 tentang Pendirian UPT Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Universitas Sebelas Maret. UPT PPK UNS mempunyai tugas dan fungsi sebagai mengelola dan melindungi KHDTK Gunung Bromo untuk Pendidikan dan pelatihan bagi Universitas Sebelas Maret, serta bekerjasama dengan pihak perum Perhutani dan/atau pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan efektifitas Kawasan hutan.