Sosialisasi Peraturan/Prosedur Kegiatan Motor Trail di KHDTK Gunung Bromo UNS

Sabtu (20/08/2022), Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan (UPT PPK) Universitas Sebelas Maret melaksanakan Sosialisasi Peraturan atau Prosedur Kegiatan Motor Trail di KHDTK Gunung Bromo UNS. Kegiatan ini dihadiri sekitar 65 orang yang meliputi Penyuluh Kehutanan Lapangan Karanganyar dari Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah X Surakarta, perwakilan Indonesia Off-Road Federation Kabupaten Karanganyar dan Kota Surakarta, Kepala Desa Sewurejo serta perwakilan Komunitas Motor Trail se-Karisidenan Surakarta, perwakilan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH), Masyarakat peduli Api (MPA), dan masyarakat sekitar Alas Bromo Karanganyar. Kegiatan sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB yang berlokasi di KHDTK Gunung Bromo. Acara ini bertujuan untuk membangun silaturahmi antara Pengelola KHDTK Gunung Bromo (UPT PPK UNS) dengan komunitas trail se-Karisidenan Surakarta, selain itu acara ini juga bertujuan memberikan arahan mengenai prosedur dalam pemanfaatan lahan KHDTK Gunung Bromo sebagai jalur lintas kegiatan motor trail. 

Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Bapak Dr. Marimin S.Sos selaku Kepala Divisi Humas dan Kerjasama UPT PPK UNS. Acara selanjutnya adalah pemaparan materi dan diskusi yang disampaikan oleh 2 narasumber. Materi pertama disampaikan Ibu Mardhika Sapto Sari sebagai Penyuluh Kehutanan Lapangan Karanganyar dari Cabang Dinas Kehutanan Wilayah X Surakarta dengan tema “Aktivitas yang dapat dilakukan di KHDTK Alas Bromo”. Materi pertama ini menjelaskan mengenai pemanfaatan lahan KHDTK Alas Bromo UNS yang tergolong dalam kategori hutan produksi dan hanya diperuntukkan untuk Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan menurut Peraturan Pemerintah 23/2021 Pasal 109 – 1111. Wisata alam yang dapat dilakukan pada kawasan hutan menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 8/2021 Pasal 157 adalah Wisata Berburu, Wisata Minat Khusus dan Penyediaan Rest Area. Area KHDTK Gunung Bromo memiliki wisata alam berupa wisata minat khusus salah satunya adalah kegiatan motor trail yang tentunya melalui beberapa prosedur perizinan.

Materi kedua disampaikan oleh Dwi Priyo Ariyanto S.P., M.Sc., Phd. sebagai Kepala UPT Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan UNS yang memberikan arahan bahwa kegiatan wisata minat khusus di KHDTK Gunung Bromo harus dilakukan secara terkontrol dan terkendali untuk mencegah kerusakan hutan. Peraturan yang perlu dipatuhi oleh peserta kegiatan motor trail antara lain harus melalui jalur yang sudah diizinkan oleh pengelola, tidak merusak tanaman dan tegakan hutan, turut menjaga kondisi biofisik kawasan hutan, serta harus salig menghormati sesama. Prosedur perizinan berkegiatan motor trail dilakukan melalui beberapa tahap yaitu pengajuan surat izin yang berisi tanggal pelaksanaan, jumlah peserta dan penanggungjawab serta foto identitas. Melaporkan diri ke petugas keamanan ketika memasuki kawasan Alas Bromo, dan mendapatkan surat izin dari pengelola Alas Bromo setelah melengkapi prosedur dan administrasi. Adapun jenis layanan dan pengelolaan jalur lintas kendaraan di KHDTK Alas Bromo antara lain layanan motor trail dengan tarif Rp 15.000/motor maksimal 2 jam, layanan Fun Off-Road dngan tarif Rp 20.000 (diluar sewa kendaraan), layanan Off-Road Extreme dengan tarif Rp 25.000 (diluar penggunaan fasilitas lain). Diakhir sesi materi kedua ini Dr. Sc.agr. Rahayu, S.P., M.P selaku Kepala Divisi Inovasi dan Pengembangan Usaha juga turut memberikan pesan kepada peserta yang akan melakukan kegiatan motor trail untuk senantiasa bekerja sama dalam melaksanakan peraturan dan prosedur yang telah dibuat oleh pengelola KHDTK Gunung Bromo.

SOSIALISASI PERATURAN/PROSEDUR KEGIATAN MOTOR TRAIL DI KHDTK GUNUNG BROMO UNS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *