Topik sosialisasi pertama yang dibahas adalah terkait penetapan jalur khusus off-road. Penetapan jalur tersebut bertujuan untuk menjaga beberapa area yang telah memiliki prioritas khusus, serta menghindari resiko adanya lahan petani yang terlewati oleh kendaraan off-road. Dengan demikian, off-roader yang akan melaksanakan kegiatan di Alas Bromo UNS harus melintasi jalur yang telah ditetapkan. Jalur yang telah ditetapkan bersama dengan perwakilan komunitas dan petani memiliki 3 tipe yaitu Fun, Middle, dan Extreme. Peserta yang nantinya akan melintasi jalur diharapkan dapat memilih tingkat kesulitan jalur sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan. Harapannya, dengan ditetapkannya jalur khusus off–road tersebut, komunitas dapat menggunakan jalur yang telah disediakan untuk menjelajahi Alas Bromo UNS.
Topik sosialisasi kedua yaitu terkait pemberlakuan retribusi masuk bagi kendaraan off–road. Sesuai Peraturan Rektor nomor 48/2020, setiap kendaraan off–road yang memasuki Alas Bromo UNS dikenakan tarif masuk sebesar Rp.25.000 per unit kendaraan sebagai bentuk pemeliharaan dan pengelolaan jalur. Off-roader dapat menjelajahi Alas Bromo UNS mulai dari pagi hingga sore hari.
Sosialisasi yang dihadiri oleh Wakil Rektor Risnov UNS, Prof. Kuncoro Diharjo tersebut diakhiri dengan penjelajahan jalur off–road Alas Bromo UNS bersama-sama dengan rekan komunitas off–road.